Dalam ditetapkannya PSBB ( pembatasan sosial berskala besar ). Pemerintah pun mengadakan perubahan peraturan menteri desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 yaitu tentang prioritas Penggunaan dana Desa Tahun 2020 menjadi peraturan menteri desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Untuk poin ke-5 bagian a dan b. Telah dijelaskan bahwa masa penyaluran dana desa ini di laksanakn selama 3 bulan dan mulai terhitung pada bulan april ini dan adapun jumlah yang didapat perkeluarga yaitu sebesar Rp. 600.000 ( enam ratus ribu).
Mengenai pembagian BLT dana desa ini pemerintah dianjurkan untuk lebih memperhatikan situasi dan kondisi dari masyarakatnya,jangan sampai orang-orang yang mempunyai kehidupan yang layaklah yang mendapatkan bantuan ini dan sebaliknya orang yang hidup menengah ke bawah malah terlupakan. Ada baiknya jika bagian pengevaluasi mengadakan suatu survei terhadap masyarakat dan melihat secara langsung kondisi rumahnya agar mereka tidak salah dalam membagikan bantuan ini.
Adapun yang disebutkan dalam bagian a tersebut yaitu bantuan ini akan di salurkan pada bulan april ini. Namun nyatanya masyarakat yang kurang mampu ini masih belum mendapatkan bantuan dari pemerintah desa atau bantuan yang diterapkan oleh pemerintah ini masih belum cair.
Untuk poin ke-5 bagian a dan b. Telah dijelaskan bahwa masa penyaluran dana desa ini di laksanakn selama 3 bulan dan mulai terhitung pada bulan april ini dan adapun jumlah yang didapat perkeluarga yaitu sebesar Rp. 600.000 ( enam ratus ribu).
Mengenai pembagian BLT dana desa ini pemerintah dianjurkan untuk lebih memperhatikan situasi dan kondisi dari masyarakatnya,jangan sampai orang-orang yang mempunyai kehidupan yang layaklah yang mendapatkan bantuan ini dan sebaliknya orang yang hidup menengah ke bawah malah terlupakan. Ada baiknya jika bagian pengevaluasi mengadakan suatu survei terhadap masyarakat dan melihat secara langsung kondisi rumahnya agar mereka tidak salah dalam membagikan bantuan ini.
Adapun yang disebutkan dalam bagian a tersebut yaitu bantuan ini akan di salurkan pada bulan april ini. Namun nyatanya masyarakat yang kurang mampu ini masih belum mendapatkan bantuan dari pemerintah desa atau bantuan yang diterapkan oleh pemerintah ini masih belum cair.
Wahhh beritanya sangat penting. Aku tersanjung
BalasHapus